Jumat, 30 Maret 2018

MAKALAH HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG
DITUJUKAN UNTUK MATA KULIAH ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI



DISUSUN OLEH :
1.      AIDAH YULIANA
030216700
2.      ASTI RIZKIANI
030216685
3.      WILDAH NUR A
030116716


KELAS: KHUSUS-A


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
DR. KHEZ. MUTTAQIEN
2017

KATA PENGANTAR


Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Dagang mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan pembelajaran mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi di kampus STIE DR.KHEZ.Muttaqien.
Bersama ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Drs. Irham Musafir., MH sebagai dosen mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.





Purwakarta,   Maret 2017


Penyusun

DAFTAR ISI
                                                                                                                                         
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan .................................................................................... 2
D.    Manfaat Penulisan .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Dagang .................................................................... 3
B.     Sejarah Hukum Dagang ......................................................................... 4
C.     Sumber Hukum Dagang ......................................................................... 5
D.    Sistematika Hukum Dagang.................................................................... 6
E.     Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata ........................ 7
F.      Perantara dalam Hukum Dagang ........................................................... 8
G.    Persekutuan Dagang ............................................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................... 10
B.     Saran ..................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 12


BAB I
PENDAHULUAN


A.           LATAR BELAKANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

B.       RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu Hukum Dagang?
2. Bagaimana sejarah Hukum Dagang?
3. Darimana saja sumber-sumber Hukum Dagang?
4. Bagaimana sistematika Hukum Dagang?
5. Apa hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata?

6. Apa saja yang menjadi perantara Hukum Dagang?
7. Apa saja yang termasuk persekutuan dagang?

C.       TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui dan memahami apa itu Hukum Dagang
2. Untuk mengetahui dan memahami sejarah Hukum Dagang
3. Untuk lebih mengetahui darimana saja sumber-sumber hukum
4. Untuk mengetahui sistematika Hukum Dagang
5. Untuk mengetahui hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum
     Perdata
6. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi perantara Hukum Dagang
7. Untuk mengetahui apa itu persekutuan dagang
8. Untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Apek Hukum

D.       MANFAAT PENULISAN
1. Menambah wawasan terhadap materi Hukum Dagang
2. Menambah ilmu pengetahuan penulis, khususnya dalam system pembuatan karya tulis


BAB II
PEMBAHASAN


A.       PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan.
Adapun menurut beberapa ahli pengertian hukum dagang:
1.    Subekti
       Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan khusus (privat) antar sebagian orang dari suatu badan hukum dengan anggota masyarakat.

2.    Fockema Andreae
            Hukum dagang merupakan seluruh aturan hukum terkait perusahaan dalam praktik perdagangan, di mana telah diatur oleh KUHD serta undang-undang lain. Di Belanda, hukum perdata dan hukum dagang dijadikan satu buku, yaitu BW baru Belanda (Buku II).

3.    Achmad Ichsan
            Hukum dagang ialah suatu hukum yang mengurusi atau mengatur persoalan dalam perdagangan atau soal-soal yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam praktik perdagangan.
Selain mengatur tentang perdagangan atau perniagaan yang berada di suatu Negara, ada juga hukum dagang yang mengatur perdagangan antar Negara atau sering disebut sebagai Hukum dagang internasional. Hukum dagang internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan perdagangan antar Negara atau internasional yang bersifat komersial, serta  bagian dari hukum perdata dan hukum internasional dengan memberikan pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional.
B.       SEJARAH HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya) , tetapi pada saat itu hukum Romawi (Corpus Lurus Civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (Koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (Peradilan Perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemud            ian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896 (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken) (H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

C.       SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau  Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1)        Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 Bab
2)        Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 Bab
b.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
            Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.     UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
b.    UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
c.     UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
d.    UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
3.    Hukum Kebiasaan
a.    Pasal 1339 KUH Perdata : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
b.    Pasal 1347 KUH Perdata. : Hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.


D.       SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:

1.    Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
a.    Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
b.    Bab II : Tentang pemegangan buku.
c.    Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
d.   Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
e.    Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
f.     Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
g.    Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
h.    Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
i.      Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
j.      Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2.    Kitab kedua yang berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )


E.            HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHDagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

F.        PERANTARA DALAM HUKUM DAGANG
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya:
1.    Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2.    Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
3.    Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

G.      PERSEKUTUAN DAGANG
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.    Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama (Ps. 16 KUHD).
2.    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3.    Perseroan terbatas (Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
4.    Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).


BAB III
PENUTUP


A.       KESIMPULAN
 Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500.  Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat.  Pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venesia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain).  Hukum Romawi ternyata tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.  Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan Hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi yang berlaku.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.    Hukum dagang tertulis
2.    Hukum dagang tidak tertulis
Prof. Subekti, S. H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUH Perdata sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain daripada Hukum Perdata, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian.

B.       SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.

DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:

Posting Komentar

 

Sunshine Template by Ipietoon Cute Blog Design