HUKUM DAGANG
DITUJUKAN UNTUK MATA KULIAH
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
DISUSUN OLEH :
1. AIDAH YULIANA
|
030216700
|
2. ASTI RIZKIANI
|
030216685
|
3. WILDAH NUR A
|
030116716
|
|
|
KELAS: KHUSUS-A
|
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI
DR. KHEZ. MUTTAQIEN
2017
KATA
PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Dagang mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi ini dengan baik sesuai dengan waktu
yang telah kita tentukan.
Penyusun
berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan
pembelajaran mata kuliah Aspek
Hukum Dalam Ekonomi di kampus STIE DR.KHEZ.Muttaqien.
Bersama
ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Drs. Irham Musafir., MH sebagai dosen mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Semoga segala yang telah kita
kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami
harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi
kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga
dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Purwakarta, Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................... i
DAFTAR ISI
.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah .................................................................................. 1
C. Tujuan
Penulisan .................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Dagang .................................................................... 3
B. Sejarah Hukum Dagang ......................................................................... 4
C. Sumber Hukum Dagang ......................................................................... 5
D. Sistematika Hukum Dagang.................................................................... 6
E. Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata ........................ 7
F. Perantara dalam Hukum Dagang ........................................................... 8
G. Persekutuan Dagang ............................................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................... 10
B.
Saran ..................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu Hukum Dagang?
2.
Bagaimana sejarah Hukum
Dagang?
3.
Darimana saja sumber-sumber Hukum Dagang?
4. Bagaimana sistematika
Hukum Dagang?
5.
Apa hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata?
6. Apa saja yang menjadi
perantara Hukum Dagang?
7. Apa saja yang termasuk
persekutuan dagang?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui dan memahami apa itu Hukum Dagang
2. Untuk mengetahui dan memahami sejarah Hukum Dagang
3. Untuk lebih mengetahui darimana saja sumber-sumber hukum
4. Untuk
mengetahui sistematika Hukum Dagang
5. Untuk
mengetahui hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
6. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi
perantara Hukum Dagang
7. Untuk mengetahui apa itu
persekutuan dagang
8. Untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Apek Hukum
D. MANFAAT
PENULISAN
1. Menambah wawasan terhadap materi Hukum Dagang
2. Menambah
ilmu pengetahuan penulis, khususnya dalam system pembuatan karya tulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HUKUM
DAGANG
Hukum
dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di
bidang perdagangan.
Adapun menurut beberapa ahli pengertian hukum dagang:
1.
Subekti
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan khusus (privat) antar sebagian orang dari suatu badan hukum dengan
anggota masyarakat.
2. Fockema
Andreae
Hukum dagang merupakan
seluruh aturan hukum terkait perusahaan dalam praktik perdagangan, di mana
telah diatur oleh KUHD serta undang-undang lain. Di Belanda, hukum perdata dan
hukum dagang dijadikan satu buku, yaitu BW baru Belanda (Buku II).
3. Achmad
Ichsan
Hukum dagang ialah suatu
hukum yang mengurusi atau mengatur persoalan dalam perdagangan atau soal-soal
yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam praktik perdagangan.
Selain
mengatur tentang perdagangan atau perniagaan yang berada di suatu Negara, ada
juga hukum dagang yang mengatur perdagangan antar Negara atau sering disebut
sebagai Hukum dagang internasional. Hukum dagang internasional adalah
sekumpulan aturan yang mengatur hubungan perdagangan antar Negara atau
internasional yang bersifat komersial, serta
bagian dari hukum perdata dan hukum internasional dengan memberikan
pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional.
B.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia
dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya) , tetapi pada saat itu hukum Romawi (Corpus Lurus Civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum
pedagang (Koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (Peradilan Perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemud ian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838.
Pada
saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam
usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3
Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara
dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang
kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas
konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk
menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada
tahun 1896 (C.S.T.
Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken) (H.M.N.Purwosutjipto,
1987 : 9).
Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya
memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 :
14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan
KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang
dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan
Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
C.
SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan:
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi
atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan
pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang
Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1)
Kitab pertama berjudul
Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 Bab
2)
Kitab kedua berjudul
Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri
dari 13 Bab
b. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III
tentang Perikatan
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
b. UU
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. UU
No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
d. UU
No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
3. Hukum
Kebiasaan
a. Pasal 1339 KUH Perdata : Suatu perjanjian
tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk
apa yang sudah menjadi kebiasaan;
b. Pasal 1347 KUH Perdata. : Hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
D.
SISTEMATIKA HUKUM
DAGANG
KUHD
yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23
bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari
KUHD Indonesia itu adalah:
1. Kitab
pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
a.
Bab I : dihapuskan
(menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang
berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang
meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
b.
Bab II : Tentang
pemegangan buku.
c.
Bab III : Tentang
beberapa jenis perseroan.
d.
Bab IV : Tentang bursa
dagang, makelar dan kasir.
e.
Bab V : Tentang
komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui
sungai dan perairan darat.
f.
Bab VI : Tentang surat
wesel dan surat order.
g.
Bab VII : Tentang cek,
promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
h.
Bab VIII : Tentang
reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
i.
Bab IX : Tentang
asuransi atau pertanggungan seumumnya.
j.
Bab X : Tentang
pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam
hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2.
Kitab kedua yang
berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN,
yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )
E.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM
DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari
isi Pasal 1 KUHDagang, yang isinya sebagai
berikut:
“Adapun mengenai hubungan tersebut adalah
special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang
mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
F.
PERANTARA DALAM HUKUM DAGANG
Pada
zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari
produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian
perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya:
1. Perkerjaan
perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
3. Pertanggungan
(Asuransi)
yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
G.
PERSEKUTUAN DAGANG
Dalam
hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.
Firma adalah tiap-tiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
menggunakan nama bersama (Ps. 16 KUHD).
2.
Persekutuan Komanditer
(commanditaire
vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3.
Perseroan terbatas (Naamloze Vennootschap)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
4.
Koperasi adalah perserikatan
yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Perkembangan Hukum
Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari
tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula
perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa
Barat. Pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Venesia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi ternyata tidak dapat
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat
disusun peraturan-peraturan Hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum
Romawi yang berlaku.
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Hukum
dagang tertulis
2. Hukum
dagang tidak tertulis
Prof.
Subekti, S. H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUH Perdata
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang
tidaklah lain daripada Hukum Perdata, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian.
B. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak
yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau
saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari
bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah
adalah daftar pustaka.
DAFTAR PUSTAKA