Jumat, 30 Maret 2018

MAKALAH HAMBATAN TARIF


KEBIJAKAN PERDAGANGAN
“HAMBATAN TARIF”
DITUJUKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL



DISUSUN OLEH :
1.      Asti Rizkiani
030216685
Manajemen
2.      Nur Asiyah Jamil
030216792
Manajemen
3.      Siti Hatijah
030216790
Manajemen
4.      Dida Puspita
030116775
Akuntansi
5.      Mia Amalia
030116772
Akuntansi
6.      Prilly Nafa S
030116761
Akuntansi




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
DR. KHEZ. MUTTAQIEN
2018

KATA PENGANTAR


Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Kebijakan Perdagangan “Hubungan Tarif” mata kuliah Ekonomi Internasional ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan pembelajaran mata kuliah kuliah Ekonomi Internasional di kampus STIE DR.KHEZ.Muttaqien.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.





Purwakarta, Februari 2018


Penyusun




DAFTAR ISI
                                                                                                                                         
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C.     Manfaat Penulisan .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kebijakan Perdagangan ........................................................ 3
B.     Kebijakan Perdagangan Internasional .................................................... 3
C.     Macam-Macam Penentuan Tarif ............................................................ 7
D.    Sistem Tarif ............................................................................................ 8
E.     Efek Tarif................................................................................................ 9
F.      Effective Rate Of Protection ................................................................. 9
G.    Tariff Welfare Effect: Model Negara Kecil ........................................... 9
H.    Argumen Retriksi Perdagangan ........................................................... 10
I.       Hambatan-Hambatan Tarif ................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................... 12
B.     Saran ..................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


A.           LATAR BELAKANG
Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong / melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
1.      Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik / mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.
2.      Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.



B.            RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu definisi dari kebijakan perdagangan dan tarif?
2. Apa aja kebijakan perdagangan Internasional?
3. Apa saja macam-macam penentuan tarif?
4. Apa saja sistem tarif?
5. Apa saja efek tarif?
6. Apa itu Effective rate of protection?
7. Apa itu Tariff welfare effect
8. Apa aja Argumen retriksi perdagangan?
9. Apa saja hambatan-hambatan tarif?

C.           MANFAAT PENULISAN
1. Menambah wawasan terhadap materi Kebijakan Perdagangan “Hambatan Tarif”
2. Menambah ilmu pengetahuan penulis, khususnya dalam sistem pembuatan karya tulis


BAB II
PEMBAHASAN


A.           DEFINISI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.

B.            KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1.      Politik Proteksi
Politik Proteksi merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dari persaingan-persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah:
a.       Mengoptimalkan produksi dalam negeri
b.      Memelihara tradisi nasional
c.       Memperluas lapangan kerja
d.      Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan dapat terganggu jika bergantung pada negara lain.
e.       Menghindari risiko yang mungkin terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan


Politik Proteksi dalam kebijakan perdagangan internasional dapat dilakukan melalui kebijakan sebagai berikut:
a.       Tarif dan Bea Masuk
Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Tarif merupakan bentuk kebijakan perdagangan yang paling tua dan secara tradisional telah digunakan sebagai sumber penerimaan pemerintah.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah : Harga barang impor naik, Sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah), Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.
b.       Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dll.

Kebijakan subsidi biasanya juga diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
c.       Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.
Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
1)      Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
2)      Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar dibanding luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.


d.      Kuota atau Pembatasan
Impor Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi : Jumlah barang di pasar turun, Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Impor barang turun. Secara grafik kebijakan kuota / pembatasan impor akan tampak seperti gambar dibawah ini.

e.       Pelarangan Impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk - produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi pelarangan impor biasanya bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.
2.      Politik Autarki
Politik autarki merupakan kebijakan perdagangan internasional dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh ekonomi, militer mapun politik. sehingga kebijakan ini berlawanan dengan prinsip perdagangan internasional yang mendorong adanya perdagangan bebas. Contohnya adalah seorang importir harus membeli uang dollar terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembayaran, kemudian membayarkannya kepada eksportir di Amerika.
3.      Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara. Alasan diberlakukannya kebijkan perdagangan bebas ini adalah bahwa perdagangan bebas dapat mendorong setiap Negara melakukan spesialisasi dalam memproduksi barang, sehingga barang suatu negara memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Negara lain.

C.           MACAM-MACAM PENENTUAN TARIF
Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor macam-macam penggolongan tarif menurut aspek komoditi antara lain:
1.      Exports Duties (bea ekspor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.
2.      Transit Duties (bea transit)
Pajak atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain.
3.      Import Duties (bea impor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.


Macam-macam tarif menurut mekanismenya, yaitu:
1.      Ad Valorem Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.      Specific Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.      Spesific Ad Valorem atau Compound Duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.

D.           SISTEM TARIF
Dalam menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Single-column tariffs
Sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebutconventional tariffs.
2.       Double-column tariffs
Sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.      Triple-column tariffs
Biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
E.            EFEK TARIF
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah :
1.      Efek terhadap harga (price effect)
2.      Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
3.      Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
4.      Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

F.            EFFECTIVE RATE OF PROTECTION
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
G.           TARIFF WELFARE EFFECT: MODEL NEGARA KECIL
Kasus Tarif pada Negara Kecil : Untuk melihat efek tarif digunakan surplus konsumen dan produsen.
1.      Surplus konsumen = manfaat/keuntungan konsumen bila harga pasar lebih kecil daripada kesediaannya membayar.
2.      Surplus produsen = analog dengan surplus konsumen.
3.      Efek Redistribusi atau Efek Transfer = efek tarif yang menyebabkan terjadinya transfer kesejahteraan dari konsumen dalam negeri ke produsen dalam negeri.
4.      Efek Penerimaan = efek tarif yang menyebabkan penerimaan negara meningkat.
5.      Efek Protektif = efek tarif yang menyebabkan kerugian produksi/kehilangan total ekonomi karena sumber daya tidak lagi digunakan secara efisien.
6.      Efek Konsumsi = efek tarif yang menyebabkan kerugian konsumsi/kehilangan total ekonomi karena sumber daya tidak lagi dikonsumsi secara efisien.
Kesimpulan: tarif menyebabkan kerugian dan menurunnya kesejahteraan masyarakat, yaitu kerugian pada konsumen dan produsen.

H.           ARGUMEN RESTRIKSI PERDAGANGAN

1.      Pertahanan Nasional
Industri-industri tertentu memerlukan proteksi atas impor karena vital bagi pertahanan nasional, dan harus tetap diberlakukan meski ada kerugian komparatif berkenaan dengan para pesaing luar negeri.
2.      Melindungi industry yang baru tumbuh (infant industry)           
Para pendukung proteksi ini menyatakan bahwa meski dalam jangka panjang industry ini memiliki keunggulan komparatif, namun perusahaan memerlukan proteksi sampai tenaga kerja terlatih, teknik produksi dikuasai dan mereka mencapai skala ekonomi. Proteksi dimaksudkan sementara, namun faktanya jarang perusahaan yang mengakui telah dewasa dan tidak lagi memerlukan bantuan. Adanya perlindungan dari persaingan asing dengan bea cukai masuk tinggi, perusahaan dalm negeri ini memeiliki sedikit alas an meningkatkan efisiensi atas kualitas produk.
3.      Melindungi tenaga kerja domestic dari tenaga asing yang murah           
Para proteksionis yang menggunakan alasan ini akan membandingkan tingkat upah per jam tenaga asing yang lebih murah dengan yang mereka bayar di dalam negeri dan menyimpulakan para eksportir Negara-negara ini akan dapat memasok barang-barang murah dan mengakibatkan pekerja domestik kehilangan pekerjaannya. Kekeliruan pertama tentang argumentasi ini ialah biaya upah tidak seluruhnya berupa biaya produksi maupun biaya tenaga kerja. Selanjutnya produktivitas per pekerja seringkali lebih tinggi karena lebih banyak modal per pekerja, manajemen yang superior, dan teknologi maju, sehingga biaya kerja lebih rendah meski upah tinggi.
4.      Tindakan Balasan                    
Perwakilan-perwakilan industry yang ekspornya telah mendapat hambatan hambatan impor yang dikenakan pada mereka oelh sebauh Negara lain, meminta pemerintah mereka membalas dengan hambatan-hambatan yang sama

I.              HAMBATAN-HAMBATAN TARIF

1.      Tarif/bea impor: Pajak atas barang impor dengan tujuan menaikkan harga untuk mengurangi persaingan bagi produsen lokal
2.      Bea ad Valorem: Pajak impor dikenakan sebagai sebuah presentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
3.      Bea Spesifik: Jumlah  tetap yang  dikenakan atas unit fisik barang yang diimpor
4.      Bea Kombinasi: Kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
5.      Harga Resmi: Harga –harga temasuk dalam tariff bea cukai
6.      Pajak Variabel: Pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal           
7.      Bea Lebih Rendah untuk masukan local lebih banyak



BAB III
PENUTUP


A.           KESIMPULAN
Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang. Dalam Kebijakan ini tentu saja terdapat dampak yang positif dan negatif bagi kita.
   Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier). Tarif adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area).
   Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor macam-macam penentuan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain:
1.      Exports Duties (bea ekspor)
2.      Transit Duties (bea transit)
3.      Import Duties (bea impor)
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut adalah :
1.      Efek terhadap harga (price effect)
2.      Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
3.      Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
4.      Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
B.            SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap makalah ini dapat diberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya dan dapat mempermudah kami untuk mempelajari mata kuliah Ekonomi Internasional Internasional.


DAFTAR PUSTAKA

http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
https://sites.google.com/site/iwansubhanhotmail/makalah
http://karimahpatryani.wordpress.com/2011/06/05/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://pebriandini.wordpress.com/2012/04/17/perdagangan-bebas/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sunshine Template by Ipietoon Cute Blog Design