KEBIJAKAN
PERDAGANGAN
“HAMBATAN
TARIF”
DITUJUKAN UNTUK MATA
KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH :
1. Asti Rizkiani
|
030216685
|
Manajemen
|
||
2. Nur Asiyah Jamil
|
030216792
|
Manajemen
|
||
3. Siti Hatijah
|
030216790
|
Manajemen
|
||
4. Dida Puspita
|
030116775
|
Akuntansi
|
||
5. Mia Amalia
|
030116772
|
Akuntansi
|
||
6. Prilly Nafa S
|
030116761
|
Akuntansi
|
||
|
|
|||
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI
DR. KHEZ. MUTTAQIEN
2018
KATA
PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah Kebijakan Perdagangan “Hubungan
Tarif” mata
kuliah Ekonomi
Internasional
ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Penyusun
berharap makalah ini dapat bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan
pembelajaran mata kuliah kuliah Ekonomi
Internasional di kampus STIE
DR.KHEZ.Muttaqien.
Dalam penyusunan tugas ini tentu
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami
harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi
kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga
dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Purwakarta, Februari 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................... i
DAFTAR ISI
.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah .................................................................................. 2
C. Manfaat Penulisan .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Perdagangan ........................................................ 3
B. Kebijakan Perdagangan Internasional .................................................... 3
C. Macam-Macam Penentuan Tarif ............................................................ 7
D. Sistem Tarif ............................................................................................ 8
E. Efek Tarif................................................................................................ 9
F. Effective Rate Of Protection ................................................................. 9
G. Tariff Welfare Effect: Model Negara Kecil ........................................... 9
H. Argumen Retriksi Perdagangan ........................................................... 10
I. Hambatan-Hambatan Tarif ................................................................... 11
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................... 12
B.
Saran ..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Untuk melindungi
produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar
negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan
suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . kebijakan ini,
secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur,
komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong / melindungi pertumbuhan
industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.
Kebijakan
perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua
macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff
barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
1. Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan
tarif (tariff barrier) adalah
suatu kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri
dari ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar
negeri, dengan cara menarik / mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap
barang impor yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.
2.
Hambatan
Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan
non-tarif (non-tarif barrier)
adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan
distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu definisi dari
kebijakan perdagangan dan tarif?
2.
Apa aja kebijakan
perdagangan Internasional?
3. Apa saja macam-macam
penentuan tarif?
4.
Apa saja sistem tarif?
5. Apa saja efek tarif?
6.
Apa itu Effective rate of
protection?
7. Apa itu Tariff welfare
effect
8. Apa aja Argumen retriksi
perdagangan?
9. Apa saja
hambatan-hambatan tarif?
C.
MANFAAT PENULISAN
1. Menambah wawasan terhadap materi Kebijakan
Perdagangan “Hambatan Tarif”
2. Menambah ilmu pengetahuan penulis, khususnya dalam sistem
pembuatan karya tulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI KEBIJAKAN
PERDAGANGAN
Kebijakan Perdagangan Internasional
adalah segala tindakan
negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur,
arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun
kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan
berbagai kebijakan lainnya.
B.
KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Politik Proteksi
Politik Proteksi merupakan kebijakan
pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant
industry) dari persaingan-persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah:
a.
Mengoptimalkan produksi dalam negeri
b.
Memelihara tradisi nasional
c.
Memperluas lapangan kerja
d.
Menjaga stabilitas nasional, yang
dikhawatirkan dapat terganggu jika bergantung pada negara lain.
e.
Menghindari risiko yang mungkin
terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan
Politik Proteksi dalam kebijakan
perdagangan internasional dapat dilakukan melalui kebijakan sebagai berikut:
a.
Tarif dan Bea Masuk
Tarif adalah hambatan
perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau
barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area). Sementara itu,
barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada
kenaikan harga barang. Dengan pengenaan
bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus membatasi
permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen menggunakan
produk domestik. Tarif merupakan bentuk kebijakan perdagangan yang
paling tua dan secara tradisional telah digunakan sebagai sumber penerimaan
pemerintah.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor
dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan
tarif dan bea masuk barang impor adalah : Harga barang impor naik, Sehingga
produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah),
Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap
impor barang menjadi turun.
b.
Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu
mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri.
Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat
bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga
ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dll.
Kebijakan subsidi biasanya juga
diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor,
sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di
pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah
ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih
rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini
dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang
subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara
memberikan subsidi.
c. Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan
diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga
yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya
produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan
menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun,
negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan
dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan
kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering
disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri
yang sejenis di negara pengimpor.
Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara,
harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut
dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan
tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar
negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian
sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam
praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji
(unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
1) Terdapat hambatan yang cukup kuat
sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
2) Kekuatan monopoli di dalam negeri
lebih besar dibanding luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri
lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
|
|
d.
Kuota atau Pembatasan
Impor Kuota
adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar
negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi
: Jumlah barang di pasar turun, Harga barang naik, Produksi dalam negeri
meningkat, dan Impor barang turun. Secara grafik kebijakan kuota /
pembatasan impor akan tampak seperti gambar dibawah ini.
|
e.
Pelarangan Impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang
masuknya produk - produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan
karena alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi pelarangan impor
biasanya bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan
produksi dalam negeri.
2.
Politik Autarki
Politik autarki merupakan kebijakan
perdagangan internasional dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari
pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh ekonomi, militer mapun politik.
sehingga kebijakan ini berlawanan dengan prinsip perdagangan internasional yang
mendorong adanya perdagangan bebas. Contohnya adalah seorang importir
harus membeli uang dollar terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembayaran,
kemudian membayarkannya kepada eksportir di Amerika.
3.
Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah
kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara. Alasan
diberlakukannya kebijkan perdagangan bebas ini adalah bahwa perdagangan bebas
dapat mendorong setiap Negara melakukan spesialisasi dalam memproduksi barang,
sehingga barang suatu negara memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Negara
lain.
C.
MACAM-MACAM PENENTUAN
TARIF
Dalam
pelaksanaan kegiatan ekspor impor macam-macam penggolongan tarif menurut aspek komoditi
antara lain:
1. Exports
Duties (bea ekspor)
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain.
Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut
pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan
tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas
wilayah suatu negara.
2.
Transit Duties (bea
transit)
Pajak
atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara
dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara
lain.
3.
Import Duties (bea
impor)
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area
suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Macam-macam
tarif menurut mekanismenya,
yaitu:
1.
Ad Valorem Duties, yakni bea pabean yang
tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea
tersebut.
2.
Specific Duties, yakni bea pabean yang
tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.
Spesific Ad Valorem atau
Compound Duties, yakni
bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.
D.
SISTEM TARIF
Dalam
menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang
diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional
(eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku.
Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Single-column
tariffs
Sistem di mana untuk
masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya
autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara
tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan
perjanjian dengan negara lain disebutconventional tariffs.
2. Double-column tariffs
Sistem di mana untuk
setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan
sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3. Triple-column
tariffs
Biasanya sistem ini
digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada
double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk
negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut
dengan nama “preferential system”.
E.
EFEK TARIF
Pembebanan
tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu
negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut
adalah :
1. Efek
terhadap harga (price effect)
2. Efek
terhadap konsumsi (consumption effect)
3. Efek
terhadap produk (protective/import substitution effect)
4. Efek
terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
F.
EFFECTIVE RATE OF
PROTECTION
Tarif
terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila tarif hanya
dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan
antara tarif terhadap barang jadi dan tarif terhadap bahan mentah dapat
dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh
produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga
bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi
produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan
mentah.
G.
TARIFF WELFARE EFFECT: MODEL NEGARA KECIL
Kasus
Tarif pada Negara Kecil : Untuk melihat efek tarif digunakan surplus konsumen
dan produsen.
1.
Surplus konsumen =
manfaat/keuntungan konsumen bila harga pasar lebih kecil daripada kesediaannya
membayar.
2.
Surplus produsen = analog
dengan surplus konsumen.
3.
Efek Redistribusi atau Efek
Transfer = efek tarif yang menyebabkan terjadinya transfer kesejahteraan dari
konsumen dalam negeri ke produsen dalam negeri.
4.
Efek Penerimaan = efek tarif
yang menyebabkan penerimaan negara meningkat.
5.
Efek Protektif = efek tarif
yang menyebabkan kerugian produksi/kehilangan total ekonomi karena sumber daya
tidak lagi digunakan secara efisien.
6.
Efek Konsumsi = efek tarif
yang menyebabkan kerugian konsumsi/kehilangan total ekonomi karena sumber daya
tidak lagi dikonsumsi secara efisien.
Kesimpulan:
tarif menyebabkan kerugian dan menurunnya kesejahteraan masyarakat, yaitu
kerugian pada konsumen dan produsen.
H.
ARGUMEN RESTRIKSI PERDAGANGAN
1. Pertahanan Nasional
Industri-industri tertentu memerlukan proteksi
atas impor karena vital bagi pertahanan nasional, dan harus tetap diberlakukan
meski ada kerugian komparatif berkenaan dengan para pesaing luar negeri.
2. Melindungi industry
yang baru tumbuh (infant
industry)
Para pendukung proteksi ini menyatakan bahwa
meski dalam jangka panjang industry ini memiliki keunggulan komparatif, namun
perusahaan memerlukan proteksi sampai tenaga kerja terlatih, teknik produksi
dikuasai dan mereka mencapai skala ekonomi. Proteksi dimaksudkan sementara, namun faktanya
jarang perusahaan yang mengakui telah dewasa dan tidak lagi memerlukan bantuan.
Adanya perlindungan dari persaingan asing dengan bea cukai masuk tinggi,
perusahaan dalm negeri ini memeiliki sedikit alas an meningkatkan efisiensi
atas kualitas produk.
3. Melindungi tenaga
kerja domestic dari tenaga asing yang
murah
Para proteksionis yang menggunakan alasan ini
akan membandingkan tingkat upah per jam tenaga asing yang lebih murah dengan
yang mereka bayar di dalam negeri dan menyimpulakan para eksportir
Negara-negara ini akan dapat memasok barang-barang murah dan mengakibatkan
pekerja domestik kehilangan pekerjaannya. Kekeliruan pertama tentang
argumentasi ini ialah biaya upah tidak seluruhnya berupa biaya produksi maupun
biaya tenaga kerja. Selanjutnya produktivitas per pekerja seringkali lebih
tinggi karena lebih banyak modal per pekerja, manajemen yang superior, dan
teknologi maju, sehingga biaya kerja lebih rendah meski upah tinggi.
4. Tindakan
Balasan
Perwakilan-perwakilan industry yang ekspornya
telah mendapat hambatan hambatan impor yang dikenakan pada mereka oelh sebauh
Negara lain, meminta pemerintah mereka membalas dengan hambatan-hambatan yang
sama
I.
HAMBATAN-HAMBATAN
TARIF
1. Tarif/bea impor: Pajak atas barang impor dengan tujuan
menaikkan harga untuk mengurangi persaingan bagi produsen lokal
2. Bea ad Valorem: Pajak impor dikenakan sebagai sebuah
presentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
3. Bea Spesifik: Jumlah tetap yang dikenakan atas
unit fisik barang yang diimpor
4. Bea Kombinasi: Kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
5. Harga Resmi: Harga –harga temasuk dalam tariff bea cukai
6. Pajak Variabel: Pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaaan
antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal
7. Bea Lebih Rendah
untuk masukan local lebih banyak
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kebijakan
perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi
internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang
mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current
account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan
impor barang. Dalam Kebijakan ini tentu saja terdapat dampak yang positif dan
negatif bagi kita.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang
impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan
hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
Tarif
adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang
impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom area).
Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor macam-macam penentuan
tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Exports
Duties (bea ekspor)
2.
Transit Duties (bea
transit)
3.
Import Duties (bea
impor)
Pembebanan
tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu
negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa efek tarif tersebut
adalah :
1. Efek
terhadap harga (price effect)
2. Efek
terhadap konsumsi (consumption effect)
3. Efek
terhadap produk (protective/import substitution effect)
4. Efek
terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
B.
SARAN
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap makalah ini dapat
diberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya dan dapat mempermudah kami
untuk mempelajari mata kuliah Ekonomi
Internasional Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
https://sites.google.com/site/iwansubhanhotmail/makalah
http://karimahpatryani.wordpress.com/2011/06/05/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://pebriandini.wordpress.com/2012/04/17/perdagangan-bebas/
0 komentar:
Posting Komentar